Wahyu Sanjaya Serahkan Dokumen Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi CASN di Palembang

07-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya saat menyerahkan berkas aduan-aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan selama proses Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023 Kantor Regional VII BKN Palembang. Foto: Wilga/nr

PARLEMENTARIA, Palembang - Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional VII BKN Palembang, Anggota Komisi II DPR RI Wahyu Sanjaya menyerahkan berkas aduan-aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan selama proses Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023. Wahyu dengan tegas mengatakan proses seleksi penerimaan CASN harus segera diperbaiki dan oknum yang terbukti terlibat harus ditindak.


“Nah, itulah saya tadi menyatakan, prosesnya harus ada perbaikan. Dan apa yang selama ini salah harus segera diperbaiki. Kalau kemarin ada oknum-oknum yang bermain itu juga harus segera ditindak. Tidak boleh dikasih aman,” kata Wahyu pada Parlementaria usai kunjungan kerja spesifik di Palembang, Rabu (6/3/2024).


Disampaikan Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini, dokumen yang diserahkannya kepada Kepala Kanreg VII BKN Palembang Margi Prayitno merupakan dokumen ataupun aspirasi-aspirasi dari masyarakat yang diduga mengalami kecurangan selama proses Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023 di Palembang.


“Dokumen orang-orang yang terzalimi itu. Orang sudah lulus, dibilang tidak lulus. Terakhir kali, karena terakhir kali sudah habis alasan, mereka dipaksa mengundurkan diri. Bahkan setelah mereka tidak mau mengundurkan diri, surat pengunduran diri mereka pun dipalsukan. Luar biasa sekali, ada sekitar 24 orang itu,” tegasnya.


Menurut Wahyu, proses seleksi haruslah dilakukan dengan ketat, profesional dan transparan. Sehingga proses seleksi yang terjadi menciptakan keadilan bagi semua peserta. Dan negara, lanjutnya, tidak boleh memberikan ruang kepada ketidakadilan apalagi membiarkan ada oknum-oknum yang mengambil celah dalam proses seleksi.


“Jadi begini ya, dalam suatu proses jangan pernah kita mengorbankan rakyat. Mereka sudah jauh berharap untuk bisa masuk dalam formasi P3K maupun ASN. Mereka sudah mendaftar, mereka sudah lulus, mereka digugurkan. Berarti ada sistem yang tidak beres, ada oknum yang bermain. Itu kita tidak mengizinkan lah hal-hal seperti itu, kita tidak mau negara ini rusak. Karena pengki-pengki, atur-atur,” sambungnya.


Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan kedepan akan ada pengangkatan kurang lebih 2,3 juta honorer menjadi P3K, maka proses ini harus terus dikawal dan sistem pengangkatannya juga harus diperbaiki. “Perbaiki sistem dulu. Karena kalau ini terjadi satu titik, pasti terjadi lagi ditempat lainnya,” pungkas Wahyu. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...